BPKN: TINDAK TEGAS PEDAGANG YANG JUAL ONLINE MINYAKITA

SIARINDOMEDIA.COM – Maraknya penjualan Minyakita di market place mendapat perhatian serius banyak pihak. Salah satunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak tegas pedagang yang menjual Minyakita secara online.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, dalam perbincangan yang disiarkan Pro3 RRI, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, Kemendag mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Namun sanksinya jangan hanya sanksi administrasi karena tidak akan memberikan efek jera.

Link Banner

“Mereka nanti bisa bikin lagi dan bikin lagi itu yang terjadi dan percuma saja, tutup satu tumbuh 10 misalnya,” ucapnya.

Mufti menambahkan, masyarakat juga dapat melakukan class action jika tidak mendapatkan haknya untuk minyak goreng ini.

“Itu sangat mungkin ketika tidak mendapatkan hak,” ujarnya.

Usulan memberi sanksi tegas bagi pedagang yang menjual Minyakita secara online pun direspon Kemendag.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Surat Edaran yang dikeluarkan 6 Februari 2023 ini juga menyebutkan penjualan minyak goreng oleh  pengecer  kepada konsumen  paling  banyak 10  kg  per orang  per  hari (untuk minyak  goreng  curah)  dan  2  liter  per orang  per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *