Sidak SPPG Kota Malang Soroti Izin dan Limbah

SIARINDOMEDIA.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Satgas Percepatan Program MBG Kota Malang. Memulai sidak Khusus perizinan dasar, konstruksi dan Ipal ditangani Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) juga hadir dari UPT Pengolahan Limbah Air Domestik Kota Malang.
Menindaklanjuti perintah walikota dan sekda selaku ketua satgas ,  maka Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (22/4/2026).
Hal ini menindaklanjuti sosialisasi ke sejumlah SPPG di Kota Malang guna memastikan kesiapan operasional, terutama dari sisi perizinan, konstruksi, serta pengelolaan air bersih dan limbah.
Kabid Cipta Karya, Ir. Ade Herawanto MT, selaku kordinator lapangan, menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) percepatan perizinan dasar program Makan Bergizi Gratis (MBG). Khususnya monitoring dalam aspek konstruksi serta pengelolaan air bersih dan air limbah.

“Satgas ini dibentuk antara lain  untuk mempercepat proses, terutama terkait perizinan dasar dapur SPPG, serta penanganan air bersih dan air limbah domestik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim percepatan tersebut terbagi dalam beberapa bagian, di antaranya tim perizinan dasar, tim pengelolaan air minum dan limbah, serta tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan melakukan pendampingan dan  pembinaan secara berkala.

“Tim monitoring nantinya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali dan melaporkan hasilnya ke Walikota kemudian diteruskan kementerian terkait, yakni Kementerian PU, Kemendagri” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator SIMBG, Sumiati A.Md menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola dapur SPPG dan mitra terkait mengenai mekanisme perizinan dasar yang harus dipenuhi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala dapur dan mitra terkait mengenai mekanisme perizinan dasar, termasuk bagaimana pemenuhan syarat pengelolaan air bersih dan air limbah,” jelasnya.

Dari target 87 dapur SPPG, baru 12 lokasi yang mengajukan perizinan. Bahkan, hanya satu lokasi yang telah memiliki izin lengkap, yaitu di wilayah Tlogowaru.

“Dari 87 titik tersebut, baru satu SPPG  yang perizinannya lengkap, yaitu di wilayah Tlogowaru. Di sana, PBG, SLF, SLHS  serta sertifikat lainnya sudah terpenuhi,” ungkap Sumiati.

Ia juga menambahkan pihaknya terus mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera mengajukan perizinan, sekaligus membuka ruang pendampingan dan supervisi teknis apabila terdapat kendala di lapangan.

“Kalau ada kesulitan dalam pemenuhan persyaratan, kami siap mendampingi dan mencarikan solusi agar proses perizinan ini tidak terhambat,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, aspek pengelolaan air limbah menjadi perhatian utama. Kepala UPT Pengolahan Limbah Air Domestik Kota Malang., Kamila, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah domestik merupakan bagian penting dari standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi.

“Air limbah domestik ini tidak hanya berasal dari kakus atau toilet, tetapi juga dari aktivitas dapur seperti mencuci bahan makanan dan peralatan. Ini yang disebut limbah non-kakus, dan semuanya harus ditangani secara terpadu,” paparnya.

 

Menurutnya, pengelolaan limbah cair harus dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.

“Setelah diolah di IPAL, air limbah harus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran drainase atau badan air. Pengujiannya dilakukan secara berkala, bisa setiap bulan atau tiga bulan sekali sesuai standar dari kementerian,” jelas Kamila.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan limbah tidak bisa dipisahkan dari penyediaan air bersih, karena keduanya saling berkaitan dalam menjaga kesehatan lingkungan.

“Ini menjadi standar pelayanan minimal karena berkaitan langsung dengan kualitas air bersih dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Sidak kali ini juga menyasar salah satu SPPG di wilayah Tlogowaru yang telah dinilai memenuhi standar, baik dari sisi perizinan maupun infrastruktur pendukung. Lokasi tersebut dijadikan percontohan bagi SPPG lain.


Staf Subkoordinator Air Minum dan Air Limbah Bidang Cipta Karya, Eka Prasetya Wipo, mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara intensif terhadap seluruh titik SPPG di Kota Malang.

“Hari ini kami fokus di satu titik sebagai contoh. Selanjutnya, kami akan melakukan monev di 79 titik SPPG hingga akhir April,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil monitoring tersebut akan menjadi bahan laporan kepada Wali Kota Malang, sekaligus dasar evaluasi lanjutan.

“Ke depan, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh SPPG tetap memenuhi standar yang ditetapkan,” pungkasnya.

Melalui sidak ini, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh SPPG dapat segera melengkapi perizinan dan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, sehingga program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *