SIARINDOMEDIA.COM – Satgas Pangan Polres Malang berhasil membongkar produsen Minyakita palsu di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Produksi minyak goreng palsu tersebut dikerjakan di sebuah rumah di Jalan Suropati, Wajak.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/5/2024) lalu. 7 orang, termasuk pemilik rumah, dan para pekerja, diamankan karena terlibat dalam produksi minyak goreng ilegal.
Polisi juga menyita ratusan botol minyak goreng yang sudah dikemas, serta botol-botol kosong yang siap diisi dengan menggunakan label Minyakita.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024), Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan kasus Minyakita palsu ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang.
Gandha mengatakan pengecekan ke pasar itu merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto. Dia mengatakan Kapolri dan Kapolda Jatim selalu mengingatkan pentingnya mengawal ketersediaan bahan pokok dari produksi hingga distribusi.
“Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” jelas Gandha.
Meski demikian, belum diketahui pasti sejak kapan produksi minyak goreng skala home industry ini berlangsung. Serta berapa total keuntungan yang telah diperoleh dari operasi ilegal tersebut.
Namun yang jelas, perbuatan para tersangka dapat mengganggu stabilitas harga dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran.
Apalagi berdasarkan hasil pengecekan ke pasar, para pedagang dan konsumen mengeluhkan isi minyak goreng di dalam botol dengan stiker ‘Minyakita’ tak sesuai dengan tulisan yang tertera di kemasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 Pasal 44 tentang Perubahan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja. (*)