KOMISI C DPRD KOTA MALANG MEDIASI PERSETERUAN WARGA PURI CEMPAKA II DENGAN PENGEMBANG

SIARINDOMEDIA.COM – Komisi C DPRD Kota Malang memediasi perseteruan warga Perum Puri Cempaka Putih II dengan Developer perumahan tersebut, PT Multi Graha Kencana Asri. Perseteruan berawal dari keluhan warga akan fasilitas umum (fasum) yang tak  kunjung diserahkan ke pemerintah oleh pengembang. Akibatnya mereka menjadi korban karena fasum tidak terbangun sebagaimana mestinya.

Ketua Komisi C, Drs H Fathol Arifin MH menjelaskan, mediasi ini berangkat dari surat dari warga yang mengeluhkan PSU yang tidak kunjung diserahkan ke Pemkot Malang. Akibatnya warga perumahan menjadi korban.

“Fasilitas umum seperti jalan, drainase masjid dalam perumahan tersebut tidak terbangun sebagaimana mestinya,” ungkap Fathol, Senin (5/6/2023) di Gedung DPRD Kota Malang.

Ada temuan Dewan dalam mediasi ini. Ternyata dalam Site Plan perlu ada perbaikan. Dalamnya luasan yang tercantum, nyatanya sebagian lahan yang diklaim milik PT Multi Graha Kencana tidak tersertifikat atas nama pengembang.

“Sehingga Komisi C DPRD Kota Malang berencana Selasa tanggal 13 bulan ini, jam satu siang akan cek langsung ke lapangan,” tandas Fathol.

Dia menjelaskan, hasil temuannya nanti akan menjadi acuan perubahan Site Plan yang sudah ada. Hal ini sebetulnya sudah disarankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, saat mediasi beberapa waktu lalu.

Karena keresahan warga sudah memuncak, maka komisi C mendorong Dinas PUPR kota Malang untuk mendesak pihak pengembang segerah menyerahkan fasum.

Menurut Fathol, pengembang berdalih sebagian akses jalan masih dipergunakan untuk pembangunan sisa lahan yang berada di belakang. Mereka khawatir jalan tersebut akan rusak ketika dilewati alat berat.

Setelah didesak Dewan, akhirnya pihak pengembang siap menyerahkan sebagian fasum. Namun DPRD minta fasum dengan catatan sudah dalam kondisi baik.

“Juni ini kami harapkan sudah ada perbaikan jalan yang mau diserahkan ke Pemkot Malang. Paling tidak 70 % sudah diserahkan,” ucap Ketua Komisi C ini.

Fathol menegaskan, pengembang harus bertanggungjawab sepenuhnya karena sepanjang fasum belum diserahkan ke Pemkot maka seluruh PSU menjadi tangungjawab mereka.

Ini bisa dianggap pengembang wanprestasi dan tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, karena mereka sudah menikmati hasil penjualan perumahan.

Author

  • Dedik Achmad

    Kuli tinta yang gemar rebahan sekaligus doyan makan. Namun terobsesi pengen jadi manusia yang manfaat dunia akherat.

    Lihat semua pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *