PERDA KOTA MALANG ‘HARAMKAN’ KOS BEBAS

KOS-KOSAN YANG DIHUNI BUKAN PASUTRI DALAM 1 KAMAR BAKAL DITINDAK TEGAS

SIARINDOMEDIA.COM – Ditemukannya tempat kos-kosan yang penghuninya tinggal bersama meski berlainan jenis, membuat gerah banyak pihak. Apalagi hal itu jelas-jelas melanggar Perda Kota Malang yang mengatur tentang tempat usaha penginapan/pemondokan.

Sikap tegas melarang kos bebas cowok cewek itu dipicu dari operasi gabungan yang dilakukan akhir Januari lalu. Ketika itu Satpol PP Kota Malang mendapati sepasang pria dan wanita bukan istri tinggal dalam satu kamar di sebuah rumah kos di Jalan Celaket, Kelurahan Tulusrejo, Lowokwaru.

Keadaan ini membuat geram Satpol PP, terlebih rumah yang menyewakan kos yang bebas dihuni lawan jenis itu memiliki tiga tingkat, yang tentunya memiliki banyak kamar.

Selain itu, juga banyak aduan atau laporan dari masyarakat terkait bertebarannya tempat kos yang menyewakan kamar kepada pasangan bukan suami istri.

Padahal ada Peraturan Daerah (Perda) yang jelas-jelas melarangnya, yakni Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2006. Dalam Pasal 10 Ayat 1, Perda tersebut mengatur tentang usaha penyelenggaraan pemondokan:

“Setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin tanpa surat nikah.”

Ancaman bagi pelanggarnya pun cukup serius, penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Karena itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha kos-kosan agar senantiasa mengecek identitas para penyewa yang berlainan jenis. Jika tidak dapat menunjukkan surat nikah, maka mereka tidak boleh tinggal dalam satu kamar/rumah.

“Kami akan terus menggencarkan penegakan Perda tersebut untuk menepis citra buruk tentang kos bebas di Kota Malang. Apalagi Malang dikenal sebagai Kota Pendidikan,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *