HUKUM PUASA BAGI PEKERJA BERAT, BEGINI PENJELASAN DALAM ISLAM DAN SYARAT-SYARATNYA

SIARINDOMEDIA.COM – Saat bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagi pekerja kasar yang memiliki aktivitas fisik berat, muncul pertanyaan apakah boleh mereka tidak berpuasa.

Dalam ajaran Islam, puasa merupakan rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, termasuk pekerja yang menjalani pekerjaan berat.

Menurut pendapat para ulama, pekerja kasar boleh tidak berpuasa jika memang pekerjaan yang mereka lakukan sangat berat dan tidak memungkinkan untuk menjalankannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surah Al-Baqarah ayat 184).

Dilansir dari NU Online, Syekh M. Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim juga menyebutkan bahwa para pekerja berat, seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja serupa lainnya, tetap diwajibkan untuk berniat puasa pada malam hari ketika Ramadan tiba. Namun, jika di siang hari mereka merasakan kesulitan dalam menjalankannya, mereka diperbolehkan berbuka. Sebaliknya, jika mereka masih mampu menahan diri, maka dianjurkan untuk tetap melanjutkan puasanya.

PEKERJA PERKEBUNAN. Pekerja kelapa sawit dengan kerja berat dapat memperoleh keringanan puasa jika memenuhi syarat syariat Islam. Foto: Pinterest/Fau Faf

Syarat Utama Pekerja Berat yang Boleh Tidak Berpuasa:

1. Pekerjaan yang dilakukan benar-benar berat dan tidak dapat dihindari.

2. Tidak ada alternatif lain untuk mengurangi beban kerja atau menunda pekerjaan.

3. Sudah mencoba berpuasa terlebih dahulu, namun tidak mampu melanjutkannya.

4. Mengganti puasa yang ditinggalkan di lain hari jika memungkinkan.

5. Jika tidak mampu mengganti puasa karena kondisi yang terus-menerus berat, maka wajib membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Dilansir dari mui digital, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Dengan demikian, Islam tetap memberikan kemudahan bagi umatnya tanpa menghilangkan kewajiban utama dalam menjalankan ibadah puasa. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum dan syarat-syarat ini agar ibadah yang dijalankan tetap sesuai dengan syariat Islam.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *