SIARINDOMEDIA.COM – Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan melaksanakan ibadah puasa.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil.
Puasa bagi ibu hamil hukumnya tetap wajib. Hanya saja, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan dirinya sendiri dan harus mengqadha atau membayar utang puasa di hari lain.
Jika ibu hamil khawatir akan kondisi bayi yang dikandungnya, maka ia wajib mengqadha atau membayar utang puasa dan membayar fidyah.
Fidyah adalah sejumlah harta yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilakukan.
Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini dapat dibayarkan setelah memisahkan beras untuk fidyah atau ketika memberikan kepada fakir miskin.
Berikut adalah niat fidyah yang dapat diucapkan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَحَمُّلِ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an tahammuli ifthari shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah ta’ala”.
Niat ini dapat diucapkan setelah memisahkan beras untuk fidyah atau ketika memberikan kepada fakir miskin.
Penting untuk diingat bahwa keputusan untuk berpuasa atau tidak bagi ibu hamil sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter atau tenaga medis yang kompeten. Hal ini untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya tetap terjaga.