PEMERINTAH LARANG PENGECER JUAL GAS LPG SUBSIDI, WARGA KELUHKAN KEBIJAKAN BARU

SIARINDOMEDIA.COM – Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG subsidi.

Sesuai kebijakan baru, penjualan gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh pangkalan atau sub-penyalur resmi yang telah terdaftar di Pertamina.

Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

Link Banner

Menurut pihak pemerintah, kebijakan ini juga bertujuan memperpendek rantai distribusi, sehingga harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Namun, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa warga menilai aturan baru ini justru menyulitkan mereka dalam mendapatkan LPG subsidi, terutama di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.

“Dulu kami bisa beli LPG dengan mudah di warung dekat rumah, sekarang harus ke pangkalan yang jaraknya cukup jauh,” Munawaroh warga yang mengeluh.

DAMPAK. Kebijakan baru LPG, masyarakat dan pengecer terimbas. Foto : Ist/x.com

Selain itu, beberapa pengecer yang selama ini bergantung pada penjualan LPG subsidi juga mengaku keberatan dengan aturan tersebut.

“Kami jadi kehilangan sumber penghasilan, padahal banyak pelanggan yang terbantu dengan adanya pengecer kecil seperti kami,” kata Imam pedagang eceran.

Saikhu, seorang penjual gas LPG, juga menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh para pengecer kecil untuk beralih menjadi agen resmi.

“Kasihan orang-orang yang tidak tahu caranya mendaftarkan sebagai agen, karena prosesnya ribet,” ujarnya. Menurutnya, tidak semua pengecer memiliki akses atau pemahaman yang cukup untuk mengikuti prosedur pendaftaran sebagai sub-penyalur resmi.

Menanggapi keluhan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah adanya kelangkaan LPG 3 kg.

“Tidak ada kelangkaan. Pemerintah hanya mengatur agar LPG 3 kg ini benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghindari penyimpangan distribusi yang selama ini kerap terjadi.

“Kami ingin memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tambahnya.

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan ini.

Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG subsidi akan tetap tersedia di pangkalan-pangkalan resmi, agar masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai aturan.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

  • Saat ini sedang kuliah di IAI Sunan Kalijogo dan mengabdi di Pondok Pesantren Sunan Kalijogo, Jabung, Kabupaten Malang.

    Lihat semua pos Student

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *