SIARINDOMEDIA.COM – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Rancangan Kebijakan Umum (KUA) – Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (5/11/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang didampingi pimpinan DPRD Kota Malang. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, anggota DPRD Kota Malang, perangkat daerah Kota Malang dan instansi terkait.
Dwicky Salsabil Fauza selaku juru bicara Banggar DPRD menyampaikan secara detail mengenai hasil pembahasan dan menyatakan bahwa rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
Pihaknya pun menyampaikan beberapa saran, salah satunya terkait adanya perubahan target pendapatan asli daerah dari Rp1.174.128.172.752 menjadi Rp1.012.808.610.311, atau mengalami penurunan sebesar Rp161.319.562.441. Maka diperlukan adanya langkah-langkah serius dari Pemkot Malang melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD.
Selanjutnya, untuk mengoptimalkan target PAD juga perlu diupayakan perubahan perda yang berkaitan dengan PAD diantaranya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), Perda tentang Reklame dan Perda tentang Barang Milik Daerah (BMD)
Menanggapi hal tersebut, Sekda Erik mengatakan bahwa penentuan target PAD didasarkan pada kajian akademis serta situasi dan kondisi ekonomi terkini.
Menurutnya, PAD ini bersumber dari beberapa sektor yakni pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
“Di luar itu, salah satu sumber pendapatan lainnya yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya karena mekanisme belanja yang dilakukan oleh perangkat daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan dimulai sejak awal tahun,” jelasnya.
“Untuk APBD 2025 dengan ditetapkannya KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif, maka lelang dini, persiapan-persiapan untuk belanja publik sudah bisa dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda Erik menjelaskan bahwa meskipun jumlah PAD menurun, hal ini tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor lain.
“Aman, semua sektor ter-cover. Urusan belanja yang bersifat wajib, pilihan, serta penunjang semuanya terlaksana dengan baik. Bahkan, belanja hibah ke instansi dan masyarakat masih tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
Terakhir, terkait berkurangnya anggaran pada beberapa perangkat daerah, Sekda Erik mengungkapkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tambahan alokasi untuk belanja pegawai yang cukup signifikan.
“Itulah mengapa anggaran pemerintah daerah terbagi ke beberapa pagu indikatif di setiap perangkat daerah yang juga mendapatkan prioritas pemenuhan,” tutupnya. (*)