SIARINDOMEDIA.COM – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jatim. Salah satu tersangka diketahui membawa senjata Airsoft gun saat melancarkan aksinya.
Dalam press conference yang digelar di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/9/2024), Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan dua tersangka, MSA (30) dan MB (28), yang merupakan warga Lumajang, sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Jember.
Saat beraksi, keduanya tidak hanya membawa senjata tajam berupa celurit, tetapi juga senjata Airsoft gun untuk mengintimidasi korban apabila tertangkap basah.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” ungkapnya.
MSA berperan sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sementara MB bertindak sebagai joki.
Mereka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar target sebelum menjalankan aksinya. Jika situasi dianggap aman, mereka segera menggasak kendaraan incaran.
[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2024/07/06/rektor-unisa-apresiasi-polda-jatim-tangkap-2-jambret-yang-tewaskan-mahasiswinya/”]
Selain MSA dan MB, polisi juga menangkap EFD (30), warga Pasuruan, yang merupakan spesialis pencurian mobil pick-up. Aksi EFD dilakukan lintas kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.
“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait aksi-aksi kriminal lain yang dilakukan EFD bersama komplotannya, di mana dua tersangka lainnya telah diamankan Polres Pasuruan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu Airsoft gun, satu celurit, kunci T beserta tiga mata kunci, serta tiga sepeda motor dan dua kendaraan pick-up hasil curian.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kendaraan curian yang disita pihak kepolisian juga telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam kesempatan tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menegaskan akan terus berupaya memberantas kejahatan curanmor yang marak terjadi di wilayah Jatim. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.














