BERBAGAI DAMPAK PERKAWINAN ANAK
Sedangkan pemateri yang kedua, Imron lebih menyoroti pada dampak dari perkawinan anak dari sisi kesehatan akan bermasalah pada alat reproduksi perempuan, stunting, serta kematian ibu dan anak. Dampak secara psikologi yakni adanya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, depresi , dan kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu perlu adanya aksi kolaborasi lintas stakeholder yg dikomando oleh desa, karena desa merupakan ujung tombak pada masalah perkawinan anak. Sehingga diharapkan pada level desa akan menjadi penggerak dalam pencegahan perkawinan anak karena desa bersentuhan langsung pada masyarakat sebagai pelaku perkawinan anak, demikian tegasnya.
Begitu juga dengan pemateri pertama di Desa Wonorejo, Ibnu Suyufi Efendi, SH., MH., (Kepala KUA Poncokusumo) menyampaikan KUA akan terus mengawasi proses pernikahan harus sesuai dengan syariat agama, peraturan perundang-undangan serta dilakukan di depan penjabat KUA.
Pada kasus yang terjadi di masyarakat masih banyak pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau calon pengantin masih dibawah umur sehingga mengajukan dispensasi nikah.
Oleh karena itu pemateri kedua pun memaparkan perlu dilakukan strategi pencegahan perkawinan anak bisa dimulai dari lembaga terdekat diantaranya adalah:
“1). lembaga pendidikan dengan membuat kurikulim kesehatan reproduksi, sekolah ramah anak, informasi tentang pendidikan seksual, sekolah yang bebas bullying, dan bebas dari isu pelecehan seksual. 2). lembaga keagamaan, yakni perlu adanya bimbingan perkawinan dan pusat pelayanan keluarga Samawa. dan 3). lembaga kesehatan seperti Puskesmas hendaknya memiliki konseling kesehatan reproduksi serta Puskesmas ramah anak,” ujar Ketua LPPM Universitas Raden Rahmat (Unira) Malang.
[simpleblogcard url= “https://siarindomedia.com/2024/06/25/para-tokoh-perempuan-desa-siap-menjadi-katalisator-dalam-pencegahan-perkawinan-anak/”]
Di Desa Srigading dan Dengkol juga dilaksanakan kegiatan pembentukan forum multi stakeholder desa di hari yang berbeda. Dalam sesi stakeholder meeting tersebut paparan materi tentang PPA disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Lawang (H. Muhammad Syifa’udin, SS., M.Sy.), menyampaikan tentang peran KUA dalam mendukung program Inklusi PPA di wilayah Kecamatan Lawang dan perlunya sinergi antara berbagai institusi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU) Kecamatan Singosari (M. Hanif Nasyeh) sebagai pemateri di Desa Dengkol juga menyampaikan peran keluarga terutama orang tua cukup penting.
“Untuk membimbing dan mengarahkan anak-anak untuk tidak menikah di usia muda dan lebih mementingkan masa depan, dan tugas orang tua juga untuk menyediakan akses pendidikan yang cukup,” tegasnya.
Pemateri kedua oleh Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Malang (Hj. Nur Mutiah Faridah, S.Ag.) di dua desa dampingan Inklusi PPA, yakni Desa Srigading Dan Desa Dengkol lebih berbagi pengalaman dan juga strategi dalam mendampingi masyarakat desa, sehingga dibutuhkan partisipasi akatif dari seluruh elemen masyarakat dalam mensukseskan Program Inklusi PPA.
Sinergi tingkat desa ini harus terus diperkuat, sehingga pencegahan perkawinan anak dapat berjalan lebih efektif dan sustain di desa-desa dampingan Program Inklusi PPA Kabupaten Malang. (*)