BELUM SIAP SECARA FISIK DAN MENTAL
Perkawinan anak dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan khususnya di Kabupaten Malang karena hal ini ada korelasinya dengan masalah ekonomi. Bukannya menjadi solusi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Malang, perkawinan anak malah akan memperbesar peluang terjadinya kemiskinan antar generasi.
“Perkawinan anak memiliki dampak yang sangat besar, selain karena ketidaksiapan secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, juga terbatasnya pengetahuan serta pendewasaan yang dibutuhkan untuk mengarungi bahtera rumah tangga,” ujar kiai yang dikenal humble ini di akhir sambutannya.
Dalam stakeholder meeting turut hadir dan membuka acara, Wakil Bupati Malang, Drs.H. Didik Gatot Subroto, SH., M.H., yang sekaligus mewakili pemerintah Kabupaten Malang
Wabup berpesan perlu adanya pendampingan psikologis kepada anak-anak kita yang lebih intensif lagi. Media sosial telah menjadi fenomena yang mendominasi kehidupan remaja saat ini, dengan cepatnya perkembangan teknologi yang bisa berpengaruh positif maupun negatif pada anak-anak maupun remaja. Oleh sebab itu mereka butuh pendampingan dan edukasi agar bisa memfilter informasi yang mereka akses melalui media sosial.

Pak Didik, sapaan akrabnya, menyampaikan saat ini ada percepatan pendewasaan usia anak, juga ada anomali di masyarakat.
“Sesuatu yang dulu dianggap tabu, akan tetapi saat ini adalah sesuatu yang biasa saja. Oleh karena itu perlu penguatan pendidikan karakter melalui pendidikan agama baik di rumah maupun di sekolah,” kata Wabup Didik.
Melalui pendidikan karakter, tuturnya, diharapkan anak-anak maupun remaja bisa mengembangkan nilai, sikap, dan perilaku yang memancarkan akhlak mulia atau budi pekerti.
Di akhir sambutan dia juga menyampaikan pelecehan seksual yang marak terjadi saat ini merupakan salah satu dampak dari perkawinan anak.
“Karena itu perlu implementasi yang kuat yang dilakukan pemerintah desa yakni membangun kebersamaan dengan lintas sektoral, juga dengan tokoh agama,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan dan tambahan wawasan bagi para stakeholder maka ada workshop berupa pemaparan materi pencegahan perkawinan anak dari tiga narasumber, yakni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Malang, kemudian berakhir dengan tanya jawab. (*)
*Tulisan merupakan sumbangan dari Risa Elvia (Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang)












