KANWIL DJP JATIM III MENANGKAN PERKARA PRAPERADILAN PAJAK LAWAN PENGUSAHA ROKOK

SIARINDOMEDIA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III  (Kanwil DJP Jatim III) memenangkan proses sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial EP, seorang pengusaha rokok.

Sidang praperadilan ini digelar setelah EP, sebagai pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Blitar untuk membatalkan penetapan tersangka atas dirinya yang dikeluarkan oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim III.

Link Banner

Sebelumnya, EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk periode Mei hingga September 2016.

Tindakan ini diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 920 juta.

Dalam pokok permohonannya, EP menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak terpenuhi syarat formal. Namun, sebagai Termohon, Kanwil DJP Jatim III melalui kuasa hukum Dewi Sulaksminijati menjawab gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur III telah didasarkan pada 2 alat bukti yang cukup.

Link Banner

Apabila pihak Pemohon hendak menguji kualitas alat bukti, maka Pemohon harus menunggu pada persidangan pokok perkara.

Pihak DJP juga menekankan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blitar untuk mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini. Menurut Termohon, pihak yang berwenang seharusnya Pengadilan Negeri Malang yang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah hukum kedudukan Penyidik Kanwil DJP Jatim III yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Setelah mempertimbangkan fakta dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, Ida Bagus Made Ari Suamba, selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan EP.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, tanggal 29 November 2001.

“Karena penyidik dalam perkara a-quo adalah Penyidik pada Kanwil DJP Jatim III yang berlamat di Jalan Letjend S. Parman Nomor 100, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, yang kedudukan hukumnya berada di wilayah Pengadilan Negeri Malang, maka Pengadilan Negeri Blitar menyatakan tidak berwenang berdasarkan kompetensi relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan untuk menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ujar Ida sebagaimana dikutip dalam putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Blt.

Dengan adanya keputusan ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Agus Mulyono mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut.

“Keputusan Pengadilan Negeri Blitar dapat memperkuat kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

“Kami juga berharap momen ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan,” tuturnya menambahkan.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *