KOMNAS PEREMPUAN APRESIASI PEMKOT MALANG PERJUANGKAN HAK PEREMPUAN PEKERJA RUMAHAN

SIARINDOMEDIA.COM – Kota Malang menjadi salah satu kota rujukan bagi Komnas Perempuan untuk masukan bagi perumusan kebijakan berkaitan dengan perempuan pekerja rumahan.

Hal ini dikatakan oleh Badan Pekerja Komnas Perempuan Divisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI, Tiasri Wiandani, pada saat beraudiensi dengan Walikota Malang, Sutiaji di ruang rapat Wali Kota, Senin (19/6/2023).

Komnas Perempuan memotret perempuan pekerja rumahan belum mendapatkan hak-hak selaku pekerja secara memadai, termasuk dalam sisi perlindungan.

“Dua sisi kritis yang sudah kami cermati, ada kecenderungan pelaku usaha melakukan strategi pemangkasan biaya produksi seperti penggunaan listrik dan lain lain serta pemanfaatan atas kondisi keterdesakan ekonomi para pelaku pekerja rumahan sehingga tidak memiliki posisi tawar,” jelas Tiasri.

Lebih lanjut, Tiasri menyebut ini diperparah dengan tidak ada perjanjian kerja.

Ketertarikan Komnas Perempuan RI terhadap Kota Malang, satu di antaranya karena Pemkot Malang telah memberikan jaminan kesehatan 100 persen kepada semua warganya atau sering diistilahkan dengan Universal Health Coverage (UHC) dan juga ada Musrenbang Tematik Perempuan.

“Dari situ, kami sangat berharap Kota Malang juga ada kebijakan terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok perempuan pekerja rumahan,“ kata Tiasri.

Sementara itu, Sutiaji menegaskan komitmennya berkaitan dengan pengarusutamaan gender (PUG).

“Saya menangkap perhatian khusus terkait isu pekerja perumahan. Pemerintah Kota memiliki komitmen atas hal tersebut. Tidak sekadar kekerasan secara fisik namun juga psikis. Oleh karenanya, saya minta Musrenbang 2024 memasukkan isu pekerja rumahan,” tegasnya.

Pertemuang dg Komnas Perempuan di Balai Kota Malang
TEGASKAN KOMITMEN PEMKOT MALANG. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji memimpin rapat audiensi dengan Komnas Perempuan. Foto: Ist/Humas Pemkot Malang

Diperintahkan Sutiaji kepada OPD teknis dan Bagian Hukum, bertepatan saat ini masih proses pembahasan berkaitan peraturan daerah tentang PUG, agar ditambahkan klausul pasal khusus berkaitan dengan perempuan pekerja rumahan.

“Kepada Komnas Perempuan RI saya juga mengajak berjuang bersama sama terkait pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ke Kemenkeu,”ujar Wali Kota.

“Kita lihat energi DBHCHT sangat besar dan belum termanfaatkan secara maksimal. Mari kita perjuangkan Permenkeu yang mengatur penggunaannya, satu diantaranya bisa dikhususkan untuk perempuan pekerja perumahan,” lanjut Sutiaji.

Sementara itu, Yuyun Ekowati, salah satu pekerja rumahan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan RI (JPPR RI) wilayah Malang, mengakui bahwa selama ini tidak ada perjanjian atau kontrak kerja secara khusus.

Yuyun yang bekerja borongan konveksi, dalam testimoninya masih bersyukur untuk wilayah dia pekerja masih ada proses negosiasi dengan pemberi kerja untuk urusan penyesuaian upah.

Perempuan yang berdomisili di wilayah Polehan tersebut, menuturkan bahwa pemberi kerja juga memberikan bantuan peralatan jahit serta memberikan keleluasan untuk memanfaatkan limbah kain untuk produksi pernak pernik (kriya mandiri) serta di Polehan juga telah berdiri Sekolah Pekerja Rumahan.

Bagi Komnas Perempuan, potret yang didapat, satu di antaranya dari JPPR RI yang ada di daerah, belum dapat memberikan perlindungan secara paripurna bagi kelompok rentan dimaksud. Terlebih belum semua daerah sudah terbentuk JPPR RI, di Jawa Timur, baru enam daerah, satu di antaranya Kota Malang.

Agenda Komnas Perempuan RI ke kota Malang dilakukan, setelah sebelumnya menyasar kota Solo dan Yogyakarta. Dengan sasaran utama adalah kelompok yang masuk dalam kategori P.O.S (Putting of System) atau dikenal dengan pekerja borongan (rumah), yang kebanyakan dari identifikasi Komnas adalah mereka yang single parents atau suaminya bekerja secara serabutan.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *