SIARINDOMEDIA.COM – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (7/6/2023). Kali ini agendanya adalah penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender.
Seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali) Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko. Jika hari ini, Rabu (7/6/2023) sudah masuk ke Paripurna kedua yang menjawab pertanyaan Fraksi DPRD. Terdapat 42 pertanyaan, yang sebagian besar pertanyaan sudah diatur di dalam Ranperda tersebut.
Disinggung mengenai lambatnya jawaban dari pertanyaan Dewan, Wawali tidak menampik. Menurutnya proses ini berjalan lambat bukan berarti stagnan atau berhenti, tapi ada pembahasan mendalam antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya atau bersinggungan dengan ketentuan yang lain.
“Ini murni masalah teknis saja,” ucap Wawali.
Ranperda mengenai Pengarusutamaan Gender ini banyak berisi perlindungan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Melalui proses pembahasan di DPRD, diharapkan bisa sesegera mungkin disahkan menjadi Perda.
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika seperti biasa jawaban dari Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi masih bersifat umum. Dewan masih belum melihat jawaban yang bersifat detil atau terperinci.
Tapi hal itu akan disampaikan oleh Wali Kota yang nantinya bakal diperdalam oleh Pansus.
“Sehingga kami akan memperdalam semua jawaban Wali Kota nanti di Pansus,” tandasnya.
Khusus Pansus Pengarusutamaan Gender, pihak DPRD Kota Malang akan menunjuk ketuanya perempuan. Siapa yang terpilih, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada fraksi perempuan yang memilih pansusnya.
Juga akan segera dibahas terutama dengan Dinas Sosial yang berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda.
Diharapkan oleh Dewan, dalam waktu dua atau tiga bulan, Perda Pengarusutamaan Gender sudah bisa diselesaikan.
Terkait jawaban Wali Kota tersebut, Dewan dapat memahami jawabannya masih sangat umum, belum bersifat teknis.