DEWAN MEDIASI PERSETERUAN WARGA PERUM HILL PARK REGENCY DENGAN PABRIK ROKOK

SIARINDOMEDIA.COM – DPRD Kota Malang menggelar mediasi terkait perseteruan antara warga Hill Park Regency Sukun versus Pabrik Rokok PT Merapi Agung.

Dijelaskan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin MH, warga Hill Park Regency RT 08 RW 01 Bandulan Sukun merasa keberatan terkait rencana akan dibangunnya gudang milik perusahaan rokok Gandum. Sebelumnya, pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan pihak perumahan.

Link Banner

“Waktu itu ada pembentukan tim yang merupakan perwakilan dari warga perumahan,” ungkap Fathol, Senin (19/06/2023) usai memimpin rapat mediasi di gedung Dewan.

Tim dari warga tersebut telah beberapa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum pihak perusahaan. Dari beberapa kali pertemuan, masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

Pihak kuasa hukum pabrik rokok kemudian meneruskan pengajuan perijinan, sedangkan tim perwakilan warga dalam perjalanan waktu membubarkan diri, dan diganti baru.

Link Banner

“Dahulu tim warga diketuai Miko, sekarang diganti Nurkholis,” ucap Fathol.

Ketua Komisi C ini membeberkan, bahwa dalam peninjauan di lapangan, di perbatasan perumahaan ada jalan selebar empat meter.

Dari jalan tersebut ke tempat yang akan dibangun gudang masih adalagi ruang kosong 4,5 M.

“Artinya masih ada space kosong 8,5 Meter. Pemilik perusahaan pernah berniatan lahan kosong milik perumahaan tersebut dia beli,” kata Fathol.

Namun karena tidak ada kesepakatan harga, proses jual beli tidak jadi terlaksana.

Dalam upaya mediasi yang diselenggarakan DPRD Kota Malang, kedua belah pihak diupayakan melakukan negosiasi lagi.

Dalam pertemuan mediasi ini, menghasilkan kesepakatan untuk kembali bernegoisasi soal harga. Selain itu, muncul permintaan warga adanya jaminan keamanan 24 jam dan jaminan atas tidak adanya gangguan ketidaknyamanan selama proses pembangunan gudang tersebut.

Warga juga minta prioritas perekrutan tenaga kerja jika gudang tersebut sudah beroperasi.

Disinggung mengenai surat-surat ijin pembangunan gudang, Fathol menerangkan, legalitas perijinan sudah sah dikantongi pihak pabrik.

Dewan pun yakin Pemkot Malang tidak akan main-main dalam mengeluarkan perijinan tersebut.

Author

  • Dedik Achmad

    Kuli tinta yang gemar rebahan sekaligus doyan makan. Namun terobsesi pengen jadi manusia yang manfaat dunia akherat.

    Lihat semua pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *