SIARINDOMEDIA.COM – Pemerintah baru-baru ini secara tegas menetapkan larangan pakaian bekas impor atau thrift. Larangan itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dari pemberitahuan resmi lewat sosial media PemKot Malang, melalui Diskopindag rencananya akan melakukan survey, memantau dan mendata para pelaku usaha thrifting. Hal itu untuk menindaklanjuti larangan impor barang bekas oleh pemerintah.
Rencanya Pemkot Malang akan memantau usaha thrifting karena dinilai dapat mengganggu pertumbuhan industri ekonomi domestik (terutama UMKM), berpotensi memicu penularan penyakit.
#nawakngalam Merespon kebijakan Bapak Presiden Jokowi terkait Thrifting demi mendukung UMKM lokal, Pemkot melalui @diskopindagmlg akan melakukan survey dan pendataan terlebih dahulu rek terkait distribusi dan aspek lain usaha #thrifting di Kota Malang. pic.twitter.com/n7Cbfvg7JL
— (@PemkotMalang) March 24, 2023
Sementara Polresta Kota Malang akan melakukan pengawasan dan menyasar langsung kepada pihak importir pakaian bekas.
Di Indonesia, pakaian bekas dan aktivitas thrifting (membeli pakaian bekas) kini banyak diminati oleh masyarakat. Ada beberapa alasan yang menyebabkan thrifting semakin banyak digemari, yakni karena masyarakat bisa mendapatkan barang-barang yang bermerek dengan harga murah dan faktor tren itu sendiri.
Di tengah larangan itu beredar, masih banyak pedagang yang masih menjual baju bekas impor di sekitaran Kota Malang. Salah satunya di daerah Blimbing.
Pedagang tersebut juga meresahkan adanya peraturan tentang larangan barang bekas impor, meskipun dia hanya supplier baju bekas (thrift). Dia merasa dirugikan dari adanya regulasi serta pemantauan yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang dalam waktu dekat ini.
“Seharusnya yang di pantau para pelaku import dari luar bukan pedagang kecil seperti ini, karena kita sendiri juga supplier,” ucap pedagang barang bekas tersebut.
Dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat, kini pedagang-pedagang barang bekas yang terhitung supplier tersebut mengalami penurunan penjualan dalam beberapa hari terakhir.
“Udah 10 hari ini penjualan mengalami penurunan dan tidak ada barang baru yang masuk, sepertinya karena sudah mulai dibatasi, ujar pedagang tersebut.
“Padahal ketika menjelang lebaran seperti ini biasanya ramai pembeli,” tambahnya.