SIARINDOMEDIA.COM – Pekan lalu Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin merilis aturan mengenai standar pelayanan kesehatan yang harus dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosias (BPJS). Standar itu utamanya adalah tarif yang harus dibayar BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas atau yang setara.
Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” demikian yang tertulis di Pasal 1 Ayat 1 Permenkes.
Berikut tarif standar kapitasi yang ditetapkan BPJS:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16 ribu per peserta per bulan;
c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15 ribu per peserta per bulan; dan
d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Namun, besaran tarif juga bisa ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersedian dokter gigi, yakni:
Di Puskesmas:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter Rp6.300 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12 ribu per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter Rp10 ribu per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11 ribu per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.