SIARINDOMEDIA.COM – Menindaklanjuti beberapa usulan terkait halal produk impor, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng lembaga survey untuk melakukan penelusuran terhadap produk-produk tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen di Indonesia.
Hal ini dikemukakan Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (21/2/2023) saat bertemu dengan dua Lembaga survey dan inspeksi, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono, dan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi juga seluruh stakeholder ekosistem halal,” kata Aqil.
Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga melakukan benchmarking atas tolok ukur proses verifikasi, penetapan standar, serta metode pemeriksaan atas halal produk impor.
“Ini penting dilakukan dalam rangka mewujudkan kerja sama produk halal sesuai UU No.33 Tahun 2014,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanahkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya harus bersertifikat halal, termasuk produk impor.
Sebelumnya, ada beberapa masukan terkait penelusuran halal barang impor. Misalnya, surat Kesesuaian Verifikasi Hasil Impor (SK VHI) dapat menjadi instrumen ketertelusuran (traceability) terhadap pemasukan produk halal impor yang mendukung kepastian hukum JPH.
“Kita akan mengolah beberapa masukan yang didapatkan tadi untuk disusun sebagai panduan di BPJPH,” tutup Aqil.