SIARINDOMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapat vonis hukuman maksimal karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman mati,” demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan salah satunya adalah Sambo telah mencoreng citra institusi Polri. Apalagi tindakannya itu menyeret keterlibatan banyak anggota Polri lainnya.
Sementara hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.