DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan PBG, SLF Pengolahan Limbah Dapur SPPG

SIARINDOMEDIA.COM  – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengelolaan air limbah domestik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada Kamis, 21 April 2026.


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait perubahan regulasi perizinan bangunan gedung sekaligus pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menyampaikan bahwa sistem perizinan bangunan telah berubah sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SIMBG bertujuan menciptakan pelayanan yang terstandar secara nasional, transparan, serta memiliki alur proses yang jelas dan terukur.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi sebelum dimanfaatkan.

Proses penerbitan PBG dan SLF melibatkan berbagai pihak, antara lain pemohon, Dinas teknis, Dinas PMPTSP, serta tim teknis seperti Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Selain itu, dilakukan pula inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Adapun persyaratan pengajuan meliputi dokumen teknis bangunan, kesesuaian tata ruang (KKPR), dokumen lingkungan, gambar teknis, spesifikasi material, serta surat pernyataan jaminan konstruksi.
Ade Herawanto menambahkan bahwa bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG tetap dapat mengurus legalitasnya melalui mekanisme SLF.

“Untuk bangunan eksisting, pengajuan dapat dilakukan melalui SLF, dan nantinya PBG akan terbit bersamaan,” jelasnya.

Selain aspek perizinan bangunan, sosialisasi juga menekankan pentingnya pengelolaan air limbah domestik, khususnya dari dapur SPPG yang berpotensi menghasilkan limbah organik dan lemak.
Pengelolaan limbah domestik mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam implementasinya, dapur SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Pengelolaan limbah tidak hanya pada penyediaan sarana, tetapi juga harus didukung dengan operasional dan pemeliharaan yang baik, termasuk adanya SOP, petugas khusus, dan pemantauan rutin,” ungkap Ade.

Selain itu, kualitas air limbah diwajibkan untuk diuji secara berkala setiap 6 hingga 12 bulan guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.
DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami pentingnya tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis merupakan langkah awal dalam mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat dan nyaman,” pungkas Ade Herawanto.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *