HUKUM TATO DALAM ISLAM, PANDANGAN ULAMA DAN DALIL-DALILNYA

SIARINDOMEDIA.COM- Hukum penggunaan tato sering menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam. Sebagian orang terlihat memiliki tato pada bagian tubuh tertentu seperti tangan, kaki, atau bagian lainnya.

Tato adalah bentuk seni menghias tubuh dengan tinta menggunakan jarum khusus. Ada orang yang merasa percaya diri dengan tato pada tubuh mereka menganggapnya sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Motivasi seseorang membuat tato pun beragam. Selain sebagai wujud ekspresi diri, ada juga yang melakukannya hanya untuk coba-coba atau sekadar iseng.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum membuat tato?

Sebagai Muslim, hukum dari setiap tindakan yang akan dilakukan merupakan hal yang penting. Panduan mengenai hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, yang menjadi pedoman bagi umat Islam untuk mengetahui apakah suatu perbuatan diperbolehkan atau tidak.

Menurut laman NU Online, para ulama fiqih sepakat bahwa hukum membuat tato dalam Islam adalah haram. Tato ini dikenal dengan istilah al-wasymu.

Larangan menggambar tato pada tubuh juga dijelaskan dalam salah satu hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Penjelasan mengenai hadis ini terdapat dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yaitu:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya: “Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).

Pasalnya, dalil keharaman tato sudah secara gamblang dijelaskan dalam salah satu hadits yang berbunyi sebagai berikut.

Rasulullah SAW sudah mengindikasikan larangannya lewat laknat Allah SWT yang akan ditimpakan bagi pelakunya. Diriwayatkan dari Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى

Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa al-wasymu adalah proses membuat gambar dengan menusukkan jarum halus ke kulit, lalu memasukkan pewarna ke bekas tusukan tersebut hingga menghasilkan warna kebiruan atau kehijauan. Dalam bahasa Indonesia, praktik ini dikenal sebagai tato atau rajah.

ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

Artinya: “Haram menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

HUKUM ISLAM. Ilustrasi membuat tato dalam hukum islam. Foto: Ist/Thinkstock

Dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah SWT melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa bagian tubuh yang memiliki tato dianggap najis, sehingga seorang Muslim diwajibkan untuk menghapusnya. Namun, ada dua ketentuan hukum terkait penghapusan tato yang memerlukan operasi atau pembedahan kulit.

Penghapusan tato berisiko membahayakan bagian tubuh tertentu, seperti wajah atau telapak tangan, maka tidak diwajibkan untuk menghilangkannya.

Dalam kasus ini, cukup dengan bertobat. penghapusan tato tetap diwajibkan jika tidak ada risiko bahaya dari tindakan pembedahan.

Mengenai orang yang memiliki tato dan ingin bertobat, Imam Al-Bujairimi dalam Kitab I’anat al-Thalibin memberikan pandangan terkait hal ini.

Jika tato dibuat sebelum seseorang mencapai usia baligh, maka tidak ada kewajiban untuk menghapus tato tersebut. Pendapat ini diterjemahkan oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.

Namun, jika tato dibuat setelah baligh karena alasan tertentu, seperti sebagai tanda pengenal dalam pekerjaan atau jika penghapusannya dapat membahayakan, maka tidak diwajibkan untuk menghapusnya.

Sebaliknya, jika tato tersebut dibuat setelah baligh tanpa alasan yang jelas atau kebutuhan tertentu, maka tato tersebut harus dihapus.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *