SIARINDOMEDIA.COM – Penindakan terhadap kendaraan yang parkir secara sembarangan atau liar terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Dalam sehari, petugas berhasil menindak beberapa kendaraan yang didominasi kendaraan roda 4.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (31/12/2024).
Dia mengatakan, banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
“Kami temukan itu di titik seperti kawasan Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan). Sehingga, kita lakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Rahmat menyebut, titik-titik pelanggaran terjadi di sepanjang jalan depan pintu masuk mal Sarinah yang kerapkali dijumpai adanya kendaraan parkir di pinggir jalan.
“Ada 4-5 mobil kita lakukan pengembokan ke ban mobil. Dan kita data juga pelanggarnya. Sejauh ini, kita juga berikan edukasi agar pelanggar tidak membuat kesalahan lagi,” tuturnya.

Rahmat menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan sesuai dengan tempatnya. Seperti di kawasan parkir Kayutangan yang sudah disediakan oleh pihak Dishub.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan. Sekarang, warga bisa parkir kendaraan di tempat resmi dan membayarnya pun kita terapkan pakai Qris. Untuk sepeda motor Rp2000 dan mobil Rp3000,” tandasnya. (OKY)












