DISKOMINFO JATIM TETAPKAN STANDAR PELAYANAN UNTUK 72 LAYANAN

SIARINDOMEDIA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan standar pelayanan, khususnya untuk 72 layanan yang ada. Standar pelayanan ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Adapun standar pelayanan ke72 layanan tersebut tercantum dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024 tentang Penetapam Standar Pelayanan Dinas Kominfo Jatim. Sebanyak 72 layanan itu, antara lain :

Layanan Informasi Publik (PPID)

Link Banner

Fasilitasi Komisi Informasi

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Diseminasi Informasi Publik dan Pengelolaan Media

Komunikasi Publik

Penyusunan Konten

Relasi Media

Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Kemitraan Komunikasi Dengan Komunitas Informasi Masyarakat

Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik

Penyusunan Strategi Komunikasi Publik

Monitoring Informasi Kebijakan, Opini Publik dan Aspirasi Publik

Perumusan Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pengembangan Perangkat Lunak

Email Resmi @jatimprov.go.id

Akun Mobile Playstore (Android) dan App Store (IOS)

Pengelolaan Aplikasi

Pengelolaan Akun SPLP

Pengelolaan API SPLP

Repositori Kode Sumber

Penyelesaian Kendala Operasional Aplikasi

Sub Domain .jatimprov.go.id

Lebih lengkap di https://kominfo.jatimprov.go.id/halaman/penetapan-standar-pelayanan

Sebagai informasi, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan, baik itu penyelenggara negara (pusat/daerah), BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Tak hanya itu, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *