SIARINDOMEDIA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan standar pelayanan, khususnya untuk 72 layanan yang ada. Standar pelayanan ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Adapun standar pelayanan ke72 layanan tersebut tercantum dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024 tentang Penetapam Standar Pelayanan Dinas Kominfo Jatim. Sebanyak 72 layanan itu, antara lain :
Layanan Informasi Publik (PPID)
Fasilitasi Komisi Informasi
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Diseminasi Informasi Publik dan Pengelolaan Media
Komunikasi Publik
Penyusunan Konten
Relasi Media
Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Kemitraan Komunikasi Dengan Komunitas Informasi Masyarakat
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik
Penyusunan Strategi Komunikasi Publik
Monitoring Informasi Kebijakan, Opini Publik dan Aspirasi Publik
Perumusan Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Pengembangan Perangkat Lunak
Email Resmi @jatimprov.go.id
Akun Mobile Playstore (Android) dan App Store (IOS)
Pengelolaan Aplikasi
Pengelolaan Akun SPLP
Pengelolaan API SPLP
Repositori Kode Sumber
Penyelesaian Kendala Operasional Aplikasi
Sub Domain .jatimprov.go.id
Lebih lengkap di https://kominfo.jatimprov.go.id/halaman/penetapan-standar-pelayanan
Sebagai informasi, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan, baik itu penyelenggara negara (pusat/daerah), BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Tak hanya itu, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. (*)