SIARINDOMEDIA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Dalam rangka menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, Satlantas menggelar patroli Blue Light secara intensif.
Patroli ini sekaligus menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Malang. Pada Minggu dini hari (29/9), tim patroli bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar, seperti di Jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman.
Hasilnya, enam sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (spectek) dan terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Semua kendaraan tersebut kini ditahan di Polresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menyatakan bahwa patroli Blue Light merupakan respon cepat atas aduan masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang tahapan Pilkada 2024.
“Aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya (30/9).
Lebih lanjut, AKP Luhur menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran ini dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2024/09/25/polresta-malang-kota-tugaskan-16-personel-sebagai-pengawal-pribadi-untuk-pilkada-kota-malang-2024/”]
“Kendaraan yang kami amankan akan ditahan selama satu bulan. Pemilik kendaraan juga akan dikenakan tilang dan wajib mengikuti sidang. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa patroli Blue Light akan terus dilaksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan aksi balap liar, yakni sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
“Kami berharap dengan tindakan tegas ini, para pelaku balap liar jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya














