SIARINDOMEDIA.COM – Setiap 28 September 2024, masyarakat dunia memperingati International Accsess to Information Day/Rigth to Know Day (Hari Hak untuk Tahu Sedunia). Hak untuk tahu berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik (KIP) oleh setiap badan publik.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legilatif, yudikatif dan badan lain yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
Hak atas informasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya pada Pasal 28 F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi tersebut, telah ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Hak atas informasi menjadi sangat penting. Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
UU tentang KIP sangat penting untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh informasi. Karena itu, ada kewajiban bagi badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi itu maka diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).