SIARINDOMEDIA.COM – Universitas Negeri Malang (UM) baru saja menyelenggarakan acara sosialisasi dan pelatihan perpajakan yang bertujuan memberikan pemahaman terkait perhitungan tarif pajak terbaru, khususnya pada PPH Pasal 21.
Acara yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana, Sheila Febriani Putri, S.Pd., M.Pd., bersama timnya, Hanjar Ikrima Nanda, S.Pd., M.Akun., berlangsung sukses dengan diikuti sekitar 35-40 peserta.
Menurut Sheila, tujuan utama diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk membekali peserta, terutama mahasiswa, dengan tarif perhitungan perpajakan terbaru sesuai peraturan PPH Pasal 21.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan signifikan dalam perhitungan pajak yang kini lebih sederhana, dan diharapkan peserta dapat memahami aturan baru ini dengan cepat.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, mahasiswa bisa cepat memahami bagaimana perhitungan perpajakan terbaru,” ungkapnya.
Acara ini terbuka untuk umum, mencakup mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat non-mahasiswa. Jumlah peserta yang hadir sekitar 35 hingga 40 orang, sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia.
“Kami sangat senang karena target peserta telah tercapai,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian dosen, dengan fokus pada perubahan aturan perpajakan yang diberlakukan pada tahun 2023. Perubahan tersebut mencakup penerapan sistem tarif efek tirata-rata (TER) untuk PPH Pasal 21.
Dalam pelatihan ini, peserta dibekali dengan teori, simulasi perhitungan, serta latihan praktis yang dipandu langsung oleh Dwi Hantoro Prakoso.
Peserta yang mengikuti pelatihan juga memperoleh sertifikat resmi, dengan total jam pelajaran (JP) sekitar 3-4 jam, meliputi sesi teori dan latihan.
Universitas Negeri Malang sangat mendukung kegiatan ini, baik melalui pendanaan maupun kolaborasi dengan mitra seperti KKP.
“Kami juga berharap dapat melaksanakan sosialisasi serupa di masa depan dengan fokus pada pasal-pasal perpajakan lainnya,” ungkap Hanjar.
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Universitas Negeri Malang, yang memberikan pendanaan melalui program pengabdian masyarakat. Selain itu, UM bekerjasama dengan mitra, salah satunya Kantor Konsultan Pajak (KKP), yang diwakili oleh pemateri utama, Dwi Hantoro Prakoso, S.E., M.Ak., AK., BKP.
“Pak Dwi memberikan sosialisasi dan pelatihan detail mengenai perhitungan PPH Pasal 21 terbaru,” ucapnya.
Sheila juga mengungkapkan, pelatihan ini memberikan banyak manfaat, terutama bagi mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah perpajakan.
“Kami berharap mahasiswa dapat lebih bijak dalam menghitung pajak, tidak hanya secara teoritis, tetapi juga memahami bagaimana perhitungan dilakukan di lapangan,”ujarnya.
Materi yang diberikan membantu mahasiswa memahami kasus-kasus nyata dalam dunia perpajakan, yang sering kali dihadapi oleh para konsultan pajak dan praktisi industri.
Ferina, seorang mahasiswa jurusan Akuntansi UM, menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat.
“Sebagai mahasiswa akuntansi, saya merasa acara ini sangat membantu, terutama dalam memahami cara menghitung pajak terbaru. Topik yang disampaikan juga bisa menjadi referensi untuk skripsi atau karya ilmiah lainnya,” ujarnya.
Dwi Hantoro Prakoso menjelaskan bahwa aturan terbaru terkait PPH Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mengubah metode perhitungan, di mana penghasilan bruto langsung dikalikan dengan tarif.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak dan memastikan penerapan yang konsisten di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, UM berharap dapat terus berkolaborasi dengan praktisi pajak dan pihak-pihak terkait untuk memberikan pembekalan yang lebih baik bagi mahasiswa dan masyarakat terkait perubahan regulasi perpajakan di Indonesia.