BONUS DEMOGRAFI, BRIN UNGKAP PELUANG KERJA AMAN DAN TERATUR DI LUAR NEGERI

SIARINDOMEDIA.COM – Indonesia saat ini tengah memasuki periode jendela kesempatan demografi (demographic window opportunity), yang ditandai dengan proporsi penduduk usia produktif yang tinggi. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan bonus demografi yang signifikan.

Salah satu strategi untuk memaksimalkan potensi ini adalah dengan memperluas akses ke dunia kerja, termasuk membuka peluang kerja di luar negeri.

Sejak lama, Indonesia telah mengirimkan pekerja migran ke berbagai negara, di Asia seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura, serta Timur Tengah, dan Arab Saudi. Namun, untuk memanfaatkan peluang ini secara optimal, penting bagi pencari kerja untuk memiliki akses informasi yang jelas mengenai kebutuhan tenaga kerja di luar negeri.

Link Banner

Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN, Nawawi, mengungkapkan bahwa webinar yang diadakan bertujuan untuk mengeksplorasi peluang kerja di luar negeri, kompetensi yang dibutuhkan, serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya di Arab Saudi dan Taiwan.

“Upaya ini akan membantu pemerintah dalam menyediakan tenaga kerja yang siap untuk ditempatkan di luar negeri. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan  perlindungan dan bekerja sama dengan negara penempatan agar migrasi tenaga kerja tersebut dapat berlangsung aman, tertib, dan teratur,” ungkapnya.

[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2023/12/18/pesan-wapres-untuk-perbaikan-tata-kelola-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/”]

Webinar tersebut menghadirkan tiga pembicara utama. Haning Romdiati selaku Periset PRK BRIN, Suseno Hadi selaku Atase Tenaga Kerja KBRI RI Riyadh, dan Purwanti Uta Djara selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei. Mereka akan membahas Pra Migrasi, Saat Migrasi, dan Paska Migrasi yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan untuk melindungi pekerja migran, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Selain itu, Indonesia juga menyepakati Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) pada 2018 yang bertujuan untuk mendorong migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Meskipun demikian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) masih sering menerima pengaduan terkait berbagai masalah, seperti kekerasan, upah yang tidak dibayar, dan jam kerja yang tidak wajar.

Dengan adanya informasi dan strategi yang jelas, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan jendela kesempatan demografi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *