SIARINDOMEDIA.COMĀ – Kejadian naas dialami Briptu RDW (27), anggota kepolisian Polres Jombang yang dibakar oleh istrinya, polwan Briptu FN (28), dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo. Briptu RDW meninggal dunia tepat pada hari Minggu, (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
“Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
Sementara itu, Direktur RSUD Wahidin, dr. Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.
Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.
“Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali,” katanya.
Di lain sisi, setelah pemeriksaan di Bid Propam, kini Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Ahad (9/6/2024).
Pihaknya mengatakan, saat ini tersangka FN sedang diamankan oleh Polda Jatim.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam pasca peristiwa ini. Kasus tersebut sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” ujarnya melalui pers rilis dari Humas Polda Jatim.
Lebih lanjut, pihak penyidik pun masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kombes Dirmanto juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto itu.













