WORKSHOP SATGAS PPKS TINGKATKAN PEMAHAMAN TERHADAP TINDAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

SIARINDMEDIA.COM – Demi peningkatan pemahaman terhadap tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UMM menggelar workshop kepada tenaga pendidik dan anggota satgas PPKS yang baru dilantik, bertempat di My Dormy Hostel UMM, Jumat (7/6/2024).

Workshop tersebut turut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li., selaku akademisi Fakultas Hukum sekaligus Advokat, Iptu Khusnul Khotimah, S.E., selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang dan Hudaniah, S.Psi., M.Si., selaku pimpinan UPT. Bimbingan dan Konseling UMM.

Dalam Presentasinya Wahyudi Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan workshop satgas PPKS sejalan dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 30/2021 sebagai kebijakan Pendidikan Nasional Zero Sexual Violence. Juga SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Link Banner

Wahyudi Kurniawan mendefinisikan kekerasan seksual sebagai perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, yang terjadi karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender dimana perbuatan tersebut karena paksaan.

“Perbuatan ini tidak hanya berdampak pada penderitaan psikis dan fisik korban, tetapi juga mengganggu kesehatan reproduksi dan merampas kesempatan mereka untuk menikmati pendidikan tinggi secara aman dan optimal,” ungkap Wahyudi.

Definisi ini menekankan kekerasan seksual bukan hanya persoalan tindakan fisik, tetapi juga melibatkan aspek psikologis dan sosial yang berakar dari ketimpangan kekuasaan dan gender. Dampaknya meluas ke berbagai aspek kehidupan korban, termasuk kesehatan dan pendidikan, menunjukkan betapa serius dan kompleksnya masalah ini.

Wahyudi Kurniawan
TAK HANYA FISIK, TAPI JUGA PSIKIS. Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li (kanan) menyampaikan materi tentang edukasi kekerasan seksual menurut perspektif hukum. Foto: Muhamad Rizqi

Lebih lanjut, Wahyudi Kurniawan, dalam kasus yang pernah dia dapatkan saat menjadi seorang advokat karakteristik laporan lebih banyak didominasi oleh kasus pelecehan mahasiswa terhadap mahasiswa tidak terjadi kepada lawan jenis saja juga sesama jenis dan pendidik kepada mahasiswa atau sebaliknya yang berada pada tingkat fakultas.

“Kebanyakan kasus pelecehan seksual itu dikarenakan hutang, contohnya seseorang berhutang tetapi tidak dapat membayarnya karena itu kebanyakan pelaku memanfaatkan tersebut untuk melakukan kekerasan maupun tindakan asusila atau kata kasarnya bisa dianngap budak,” katanya.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *