SIARINDOMEDIA.COM – Sebagian perempuan mungkin merasa dilema tentang persoalan bekerja setelah menikah. Peran sebagai istri dan ibu setelah berumah tangga mungkin menimbulkan kebingungan akan keputusan yang harus diambil.
Bahkan, ada yang merasa bersalah karena karena memilih tetap bekerja setelah menikah. Lantas bagaimana islam melihat dan menyikapi hal ini?
Pada hakekatnya, perempuan harus tetap berdaya sebelum dan setelah menikah. Hal ini karena tidak semua lelaki mampu dan mau bekerja itu setia. Kita juga tidak pernah tahu umur seseorang. Tidak semua laki-laki pencari nafkah itu panjang usianya.
Sehingga islam menganjurkan agar perempuan bisa berdaya secara finansial, tapi bukan sebagai pencari nafkah tambahan. Lalu dia juga tidak perlu merasa bersalah karena meninggalkan perannya sebagai orang tua.
Karena banyak perempuan yang perannya sebagai pencari nafkah utama atau tulang punggung keluarga. Sehingga tidak boleh ada diskriminasi peran dan penghasilan dalam pekerjaannya.
Sementara itu, tugas pengasuhan anak bukan hanya tugas ibu. Sehingga ada kolaborasi peran dari ibu dan ayah untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak secara fisik dan psikis.
Jadi janganlah merasa terbebani dengan peran ganda. Karena sejatinya, setelah menikah suami dan istri bisa saling membagi peran. Mulai dari sama-sama mengurus rumah, sama-sama bekerja, dan sama-sama mengurus anak.
Karena perempuan bekerja itu tidak menyalahi kodrat dan didukung dalam islam. Baik di luar maupun di dalam rumah merupakan kesalihan laki-laki dan perempuan secara bersamaan.

Begitu pula saat mengurus anak dan domestik, keduanya juga merupakan tanggung jawab laki-laki dan perempuan secara bersamaan.
Menurut al-Qur’an dalam surat Al-Nahl 97 Allah SWT. berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٧
MAN ‘AMILA ṢĀLIḤAM MIN ŻAKARIN AU UNṠĀ WA HUWA MU`MINUN FA LANUḤYIYANNAHỤ ḤAYĀTAN ṬAYYIBAH, WA LANAJZIYANNAHUM AJRAHUM BI`AḤSANI MĀ KĀNỤ YA’MALỤN
Artinya: Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.
Sehingga jangan lagi merasa bersalah dengan keputusan bekerja setelah menikah. Selama tetap ingat dan menjalani peran sebagai ibu dan istri, semuanya sah untuk dilakukan.














