SIARINDOMEDIA.COM – Draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mengatur larangan liputan investigasi dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasalnya, larangan tersebut justru bertentangan dan tidak sesuai dengan UU Pers.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menanggapi upaya revisi Draf RUU Penyiaran yang memuat larangan penayangan jurnalisme investigasi, sebagaimana yang tercantum di Pasal 50B ayat (2).
Hendri mengatakan, yang mustinya menjadi fokus perhatian adalah pengaturan, bukan pelarangan.
“Diatur boleh, tapi dilarang tidak boleh,” ujarnya mengacu pada UU Pers.
Lagipula, upaya pelarangan itu juga tidak lazim karena jurnalisme investigatif merupakan upaya yang kerap dilakukan insan pers dalam menyajikan karya jurnalistik.
“Itu merupakan kerja jurnalistik normal di media cetak dan online. Aneh kalau di platform penyiaran malah dilarang,” katanya sambil menyoroti pembahasan RUU Penyiaran yang tanpa melibatkan elemen pers.
Hendry menambahkan, draf RUU Penyiaran bisa menimbulkan benturan kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, dalam pasal 8A huruf q menyatakan KPI punya wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam bentuk siaran yang sebelumnya diamanatkan Undang-Undang Pers sebagai tanggung jawab Dewan Pers.
Dengan revisi Draf UU Penyiaran, KPI akan memiliki kewenangan dan otomatis menjatuhkan sanksi bagi media penyiaran yang melakukan pelanggaran, dari aduan ataupun temuan.
Hal ini akan menimbulkan kebingungan pada praktisi media dan masyarakat yang hendak mengajukan keberatan atas pemberitaan. Karena itu, lanjut Hendry, PWI dan organisasi-organisasi pers menolak draf RUU tersebut dan mendorong penghapusan ayat-ayat yang berpotensi mengancam kebebasan pers. (*)












