SIARINDOMEDIA.COM – Komplotan gendam asal Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota. Tak main-main, dalam aksinya 3 pelaku gendam tersebut menguras rekening Masjid An Nur, Perumahan Griya Shanta, Lowokwaru, Kota Malang, senilai Rp95 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, ketiga tersangka beraksi di depan sebuah minimarket di Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru beberapa hari lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hamka (39), Hadi (57), dan M Nassir (60).
Dua dari tersangka, Hadi dan M Nassir, merupakan residivis yang kerap melakukan berbagai tindak kejahatan.
Sementara korbannya, Soetarno (71) adalah warga Lowokwaru yang juga takmir Masjid An Nur di Perumahan Griya Shanta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kejadian bermula ketika korban hendak membayar token listrik di minimarket di Puncak Borobudur dan bertemu dengan dua tersangka.
“Korban ditawari CSR senilai Rp500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban,” ujar Kompol Danang, dikutip dari @amazingmalang.
Kemudian, lanjutnya, tersangka mengajak korban untuk survei dan mengambil dokumentasi foto masjid. Tersangka berdalih, hal itu dilakukan agar dana CSR bisa dicairkan.
Setelah itu, korban diminta kembali ke ATM minimarket sebelumnya untuk mengecek saldo.
“Di saat itulah, tersangka diam-diam mencatat nomor pin korban. Kemudian, tersangka meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, korban diberi nomor WhatsApp yang mengabarkan apabila uang sudah ditransfer. Tidak lama kemudian, korban mengecek saldo melalui M-Banking.
“Ketika dicek, korban kaget karena banyak sekali transaksi dengan nominal mencapai Rp95 juta. Sementara sisa saldo di rekening korban hanya Rp500 ribu,” terangnya.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Malang Kota. Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat pelaku gendam tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (*)












