SIARINDOMEDIA.COM – Baha’i merupakan salah satu agama yang dilindungi konstitusi Indonesia. Tidak banyak orang tahu terkait agama yang lahir di Persia tersebut.
Untuk mengulik lebih jauh, Direktur Siarindo Media, Abdul Muntholib mengajak dialog bersama salah satu tokoh Baha’i di Indonesia, Soesiana Tri Ekawati Silver di kantor Siarindo Media, Sabtu (10/2/2024).
“Sebenarnya kita ini manusia diciptakan oleh Tuhan yang satu, ya. Dan Tuhannya satu, namanya bisa berbeda-beda,” ucap Soesiana saat membuka penjelasan terkait agama Baha’i itu sendiri.
“Cara mendekatinya juga bisa berbeda-beda. Tetapi sebenarnya kita tujuannya untuk menyembah Tuhan yang Maha Esa. Tuhan yang Satu. Dan kita semua berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya,” imbuh dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya tersebut.
Dalam kesempatan ini, Soesiana Tri memaparkan tentang sejarah berdirinya agama Baha’i hingga perkembangannya di Indonesia.
Agama Baha’i sendiri pertama kali muncul dan berkembang di Iran (Persia) pada abad ke-19. Agama ini dibawa oleh seorang pedagang bernama Sayyid Ali Muhammad lebih dikenal sebagai Sang Bab yang hidup pada kurun 1819 hingga 1850.
Kemudian, ajaran atau agama Baha’i ini diregenerasikan pada penerusnya, yakni seseorang yang bernama Baha’ullah, yang hidup pada kurun 1817 hingga 1892.
Pada era Kementerian Agama (Kemenag) dinahkodai oleh Lukman Hakim Saifuddin, Baha’i secara legal dilindungi oleh konstitusi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor MA/276/2014 tentang Penjelasan Agama Baha’i di Indonesia.
Dalam peraturan Menag tersebut dijelaskan bahwa Baha’i adalah agama yang diakui dunia internasional dan menegaskan bukan sebagai kelompok atau aliran sesat.
Hal itu juga sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 E ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I Ayat (2), juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (2) ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.
Di lain sisi, agenda dialog ini membahas secara detail bagaimana ibadah, doktrin hingga bagaimana pandangan umat Baha’i terkait kematian itu sendiri.
“Ajaran intinya sederhana, Pak Tholib. Jadi ada namanya tiga kesatuan; kesatuan yang pertama namanya Tuhan yang Satu,” ungkap Soesiana.
“Yang kedua; Kesatuan Sumber Agama. Kemudian ketiga, Kesatuan Umat Manusia,” imbuhnya.
Lantas bagaimana proses seseorang bisa dikatakan sah menjadi umat atau pengantut agama Baha’i? Simak pemapara lengkapnya di channel YouTube ABM Inside.