MK PUTUSKAN PEMILU TETAP PROPORSIONAL TERBUKA

SIARINDOMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023) menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sebelumnya, 6 orang warga pada 14 November 2022 mengajukan gugatan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu, didasarkan 7 alasan yang salah satunya menekankan pada fungsi partai politik (parpol) untuk merekrut calon legislatif (caleg) yang memenuhi syarat dan berkualitas.

Sistem proporsional terbuka dinilai mencabut kewenangan parpol dan menguntungkan caleg pragmatis yang hanya menjual bermodalkan ‘popularitas’ dan ‘menjual diri’ tanpa ikatan ideologi dan struktur parpol.

Namun Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tentang sistem pemilu terbuka dan meminta sistem dikembalikan menjadi tertutup.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Ada pun mengenai kekhawatiran sistem proporsional terbuka rentan terhadap politik uang, juga ditepis. Dalam sidang putusan MK dinyatakan politik uang bisa saja terjadi pada semua sistem pemilu, baik itu sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Dengan keputusan MK ini, maka Pemilu 2024 akan tetap pada sistem proporsional terbuka dan para pemilih akan mencoblos gambar caleg.

Keputusan tersebut sekaligus juga mengakhiri polemik dan rumor bahwa MK telah disetir pemerintah dan partai penguasa agar mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu di masa mendatang. Apalagi jauh-jauh hari 8 fraksi DPR RI sudah tegas menolak upaya mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *