SIARINDOMEDIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Keputusan ini dilakukan pasca penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Plt pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Presiden mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum terhadap Johnny G. Plate. Pria asal Solo ini meminta Kejaksaan Agung untuk profesional mengusut kasus yang menjerat Johnny.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu,” kata Jokowi.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa negara tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut. Dia menyebut, Korps Adhyaksa dipastikan bekerja profesional dalam setiap menangani perkara korupsi.
“Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional,” tegas Jokowi.
Jokowi tunjuk Mahfud MD jadi plt Menkominfo pic.twitter.com/OtoxMsqgQV
— Dejavu (@Dharma_tc) May 19, 2023
Sebagai informasi, Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.
Johnny G Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/5/2023) dan Rabu dalam kapasitas sebagai saksi.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang.
Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,032 triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.