SIARINDOMEDIA.COM – Kebakaran di Malang Plaza sementara ini ditengarai karena korsleting listrik. Hal ini dinilai oleh dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) lantaran manajemen perawatan gedung tidak berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Erwin Rommel, M.T. selaku Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Erwing mengungkapkan, manajemen perawatan, terutama perawatan elektrifikasi, seperti kabel penerangan atau instalasi listrik yang sudah tua, dapat menyebabkan korsleting.
Menurutnya, perawatan kelistrikan, ketersediaan dan berfungsinya alat pendeteksi api dan juga alat pemadam api ringan (APAR) menjadi salah satu langkah dalam mencegah bencana kebakaran.
“Kuncinya adalah perawatan rutin secara berkala oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan,” tutur Erwin.
Termasuk juga penataan ruang dan material yang rawan terbakar, dia menambahkan. Juga maintenance pada perangkat sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang pada bangunan.
Selain memaparkan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kebakaran serta langkah pencegahannya, Erwin juga menjelaskan terkait management fire protection system yang baik bagi gedung.
5-10% anggaran keseluruhan konstruksi gedung sebaiknya digunakan untuk mengadakan fire protection system. Ia menyayangkan, pihak pengelola gedung sering lupa pengadaan sistem penanganan kebakaran.
Erwin mengatakan, sistem proteksi tidak cukup hanya dari peralatan yang terpasang di gedung saja, tetapi juga harus disiapkan dari luar bangunan. Misalnya ketersediaan mobil pemadam kebakaran yang bisa mencapai ketinggian bangunan tertentu, baik itu dari pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Dia mengatakan, bangunan-bangunan publik yang ada di Malang Raya, termasuk gedung pusat perbelanjaan, bioskop, perhotelan, apalagi gedung usianya sudah diatas 10 tahun perlu dilakukan evaluasi secara insentif dan berkala. Terutama yang berkaitan dengan kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran.
Khusus untuk gedung Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, adanya tambahan pusat kegiatan di dalamnya, mengakibatkan perubahan instalasi kelistrikan. Hal ini yang membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar.
Terakhir, Erwin berpesan serta memberikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengevaluasi bangunan-bangunan, terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala.
“Sebenarnya regulasi untuk peningkatan kualitas gedung sudah ada yakni sertifikat layak fungsi (SLF). Tetapi sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi,” ucapnya.
Sedangkan pasca operasional bangunan gedung belum ada regulasinya, termasuk kerentanan bangunan terhadap kebakaran.