KPU PASTIKAN TAHAPAN PEMILU 2024 SESUAI AMANAT UUD 1945

SIARINDOMEDIA.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan mundur atau ditunda karena hal itu sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam keterangan tertulisnya saat menjadi narasumber di agenda OTW 2024 bertema “Setahun Jelang Pemilu. Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu”. Acara tersebut digelar lembaga survey Kedai Kopi di Jakarta,

KPU memastikan penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

“Kami menyakini tahapan itu on the track, di mana pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke tempat pemungutan Suara. Kami sangat yakin itu,” ujarnya.

Menurut Idham, KPU meyakini hal tersebut karena telah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Selain kedua undang-undang tersebut, anggota KPU itu menyampaikan bahwa Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu juga menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *