KETUA BAWSLU INGATKAN PARPOL TIDAK KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH

SIARINDOMEDIA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan agar semua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Hal ini demi menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Demikian disampaikan Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis usai diskusi “Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat” di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 seluruh pihak sepatutnya mengurangi politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye,” ujar Bagja.

Karena itu dia menghimbau semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan, terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

“Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” terangnya.

Bagja  menambahkan,  larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.

Selain itu, Bagja mengharapkan agar seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 melaporkan seluruh sumber dana kampanye yang mereka terima, baik dalam bentuk sumbangan maupun bentuk lainnya. Dengan pelaporan yang baik, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *