DIDUGA MELANGGAR HAK CIPTA, DIREKTUR GACOAN MENJADI TERSANGKA

SIARINDOMEDIA – Kasus hukum menimpa jaringan restoran Mie Gacoan yang selama ini dikenal sebagai salah satu bisnis kuliner cepat saji terpopuler di Indonesia.

Direkturnya, berinisial I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Mie Gacoan dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan ini digugat atas dugaan penggunaan musik tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

“Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” kata Ariasandy.

Meskipun Ira ditetapkan sebagai tersangka, namun dia belum ditahan. Hasil penyidikan menetapkan Ira adalah satu-satunya tersangka.

Hal ini dikarenakan bahwa dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam operasional perusahaan.

Dimulai dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada 26 Agustus 2024. Ditindak lanjuti dengan penyelidikan mulai 20 Januari 2025.

Mie Gacoan terbukti melakukan penggunaan musik tanpa membayar royalti yang tentunya melanggar ketetapan undang-undang. Kerugiannya mecapai milyaran, jumlah yang tidak sedikit.

Kasus ini pun mengundang perhatian publik, mengingat popularitas Mie Gacoan yang telah menjamur di berbagai kota besar dengan ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Banyak netizen yang menyayangkan kasus ini, terutama karena Gacoan selama ini dikenal sebagai bisnis kuliner anak muda yang inovatif dan terjangkau.

Jika terbukti bersalah, AG dapat dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar. Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Pihak berwenang menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta adalah bentuk perlindungan terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Penyidikan lanjutan masih berlangsung untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *