SIARINDOMEDIA – Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini telah memasuki tahun keenam pelaksanaan tradisi tahunan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini dapat dibuktikan dengan dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah resmi ditetapkan.
Yang pertama, Kepgub Nomor 100.3.3. 1/435/013/2025 yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah. Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa masyarakat akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penghapusan denda, bebas PKB porgresif, serta pembebasan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Kemudian yang kedua, kebijakan ini pun dudukung dan diperkuat oleh Kepgub Nomor 100.3.3. 1/400/013/2025. Kepgub ini mengatur tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keduanya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pemutihan di seluruh wilayah Jawa Timur selama tahun 2025.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan sebuah kebijakan untuk meringankan beban wajib pajak. Kebijakan ini dikeuarkan oleh pemerintah daerah.
Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memberikan penghapusan sanksi administratif, denda, hingga pokok tunggakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mudahnya, bagi masyarakat pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak berkesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda atau beban tambahan.
Tentu saja, pembebasan ini berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Lantas, Kapan dan Dimana Pelaksanaan Pemutihan Pajak ini?
Program pemutihan pajak ini dimulai dari bulan Juli hingga Agustus 2025. Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur.
Jadwal: 14 Juli 2025- 31 Agustus 2025
Tempat: Kantor Bersama Samsat dan gerai Samsat terdekat.
Jadi, jadwal pemutihan pajak Jatim ini berlangsung selama 49 hari.
Apa Saja yang Digratiskan Dalam Pemutihan Pajak ini?
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB Progresif
- Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya
- Keringanan Pajak untuk Kendaraan Umum Subsidi
- Pengenaan PKB Ringan untuk Kendaraan Umum Non-Subsidi
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
- Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (masuk data P3KE)
- Ojek online dengan kendaraan roda dua
- Pemilik sepeda motor roda tiga untuk kegiatan usaha (PKB ≤ Rp 500 ribu)
- Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan
- Kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan
Dilansir detikJatim, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa program ini diprediksi akan dimanfaatkan 878.392 objek pajak.
Dari jumlah itu, total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp 13.682.231.763. Mespun memberikan banyak keringanan, melalui program ini tetap berpotensi mengahsilkan pendapatan daerah sebesar Rp 231.039.412.177.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025, masyarakat bisa menghapus beban pajak lama dan kembali tertib administrasi kendaraan.
Lantas tunggu apa lagi? Manfaatkan sekarang juga.














