SIARINDOMEDIA.COM – Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang. Senin (24/3).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Acara ini juga mendapat dukungan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya, yang akan membantu dalam publikasi dan pengawalan informasi terkait program ini.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Mojorejo, Kota Batu ini dihadiri oleh Ketua PBH Peradi Malang, Joko Tricahjana; Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin; Ketua APEL Kota Batu, Wiweko; serta seluruh anggota APEL Kota Batu dan pengurus JMSI Malang Raya.

Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Oro-Oro Ombo, menyampaikan bahwa kerja sama ini hadir sebagai solusi bagi warga yang mengalami kesulitan hukum.
“Kami di pemerintahan desa tentu memiliki keterbatasan dalam memberikan bantuan hukum kepada warga. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan yang layak,” ujar Wiweko.
Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menurutnya, melalui sinergi antara APEL dan PBH Peradi Malang, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mendapatkan akses ke pengacara tanpa harus terbebani biaya.
Ketua PBH Peradi Malang, Joko Tricahjana, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah awal dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Banyak masyarakat yang tidak mampu mengakses bantuan hukum karena berbagai kendala. Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar mendapatkan hak hukum yang seharusnya,” kata Joko.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 100 pengacara dari PBH Peradi Malang siap turun langsung ke desa-desa di Kota Batu untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Peradi hadir dan peduli. Kami ingin membantu masyarakat mendapatkan keadilan, bukan untuk membela yang salah, tetapi untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif, melalui Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Sosial, S. Basuki, menyatakan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam mengawal dan mempublikasikan kerja sama ini.
“Kami siap membantu dalam menyebarluaskan informasi terkait program ini agar masyarakat luas tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa diakses,” ujar Basuki.
Dengan adanya kerja sama antara APEL, PBH Peradi Malang, dan JMSI Malang Raya, diharapkan masyarakat Kota Batu, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah.
Selain itu kolaborasi antara APEL Kota Batu dan PBH Peradi Malang menjadi langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan dukungan JMSI Malang Raya, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi banyak orang.














