SIARINDOMEDIA.COM – Memasuki awal tahun 2025, Komisi A & B DPRD Kota Malang melakukan rapat kerja gabungan dengan OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sejak Selasa (14/1/2-25) hingga Kamis (16/1/2025).
Rapat tersebut membahas terkait penegakan perijinan minuman keras beralkohol (minol) dan pajak hiburan yang ada di wilayah Kota Malang.
Tampak, Ketua Komisi B Bayu Rekso Aji memimpin rapat itu dengan dihadiri jajaran OPD terkait.
Seperti, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Dinas Koperasi Perindustrian & Perdagangan (Diskopindang), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Satpol PP Kota Malang.
Bayu Rekso mengatakan, pihaknya meminta kepada eksekutif untuk masif dalam penegakan aturan serta menerapkan pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pembahasan itu, pihak dinas terkait sudah menyampaikan, bahwa minuman keras tidak dilarang.
“Tapi, dikendalikan karena sudah diatur perijinan langsung oleh Permendag RI,” ujarnya.
“Sedangkan, dari Bapenda kuncinya ada di pimpinan, dalam hal ini Wali Kota. Apabila dalam pengajuan permohonan ijin ternyata pimpinan mendiamkan pengajuan atau tidak menanggapi permohonan tersebut selama 1 bulan, maka itu sudah dianggap disetujui,” tambahnya.
Politikus PKS itu menjelaskan, terkait ijin penjualan minuman beralkohol masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan dinas terkait.
“Di situ sudah masuk di PP Nomor 71/2019 dan Permendagri no 19/2018. Apakah itu juga berlaku terhadap ijin penjualan minuman berakhohol? Ini harus dibahas. Sebab, dari hearing bersama masih banyak tempat hiburan malam yang menjual maupun belum berijin. Ini harus segera ditertibkan,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi A Fraksi PKS, Rokhmad menyebut, pihak eksekutif juga harus menjalankan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian minuman beralkohol dan juga Permendag nomor 20/4/2014 terkait pengendalian minuman beralkohol.
Sebab, 2 peraturan itu menjadi landasan hukum bagi petugas Satpol PP serta dinas terkait bahwa penjualan minuman keras tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
“Saya meminta semua pihak bersama mematuhi aturan hukum dan meminta Diskopindag untuk segera mengusulkan draf Peraturan Wali Kota tentang Perda nomor 04 tahun 2020,” tandasnya. (OKY).