SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM PENGGUNAAN NAIL ART DIKALANGAN MUSLIM

SIARINDOMEDIA.COM- Nail art atau seni menghias kuku menjadi salah satu bentuk perhiasan bagi perempuan, termasuk di kalangan wanita muslimah. Meskipun menjadi tren dan dianggap sebagai hiasan, ada aturan dalam penggunaan nail art bagi muslimah.

Perlu diketahui bahwa Allah SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Sesuai dalam firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 31

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ ٣١

Link Banner

Artinya:  “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.

Lantas, apakah memakai nail art termasuk sesuatu yang berlebihan? Bagaimana hukum memakai nail art dalam Islam?

Menurut buku Fikih Wanita Sepanjang Masa oleh Muiz al Bantani, hukum nail art, kuteks dapat berkisar antara sunnah dan haram, tergantung pada niat pengguna.

Jika nail art digunakan hanya untuk memperindah kuku, maka hukumnya dapat dianggap sunnah. Sebaliknya, jika tujuan penggunaannya adalah untuk menggoda laki-laki yang bukan mahramnya, maka bisa menjadi haram.

Selain itu, nail art dapat menghalangi air wudhu, yang merupakan syarat sahnya salat.

Bukan hanya bentuk tabarruj, nail art juga dapat menghalangi air wudhu. Umumnya nail art merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kukunya ketika wudhu.

Rasulullah SAW memperingatkan tentang pentingnya memastikan semua bagian tubuh terkena air wudhu.

Solusi Menggunakan Pewarna Kuku Selain Nail Art

Dirangkum dari buku Tanya Jawab Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, selain penggunaan kuteks atau nail art, sebenarnya ada pewarna kuku yang lebih alami, yaitu henna. Muslimah sering menyebutnya dengan istilah “pacar kuku”.

Dalam sebuah riwayat menyatakan, “Empat hal yang termasuk sunnah para rasul ialah memakai pacar, memakai parfum, bersiwak, dan menikah.” (HR Tirmidzi)

WARNA. henna. foto: Ist/everypixel.com

Penggunaan henna atau “pacar kuku” menjadi alternatif yang lebih baik, karena tidak menghalangi air wudhu dan dapat memberikan warna alami pada kuku. Dikenal sebagai pewarna yang lebih alami dibandingkan nail art yang terbuat dari bahan kimia.

Bagi muslimah, henna bisa menjadi solusi yang lebih praktis dan sesuai syariat dalam menghias kuku.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Authors

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *