BNNP JATIM DORONG KABUPATEN/KOTA BENTUK BNKK UNTUK PERANGI NARKOBA

SIARINDOMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba (P4GN). Melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, kabupaten dan kota diharapkan membentuk lembaga serupa untuk memperluas cakupan P4GN di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan RAN P4GN di Kantor BNNP Jatim, Rabu (18/12/2024), Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jatim, Hari Prianto, S.E., mengungkapkan, hingga saat ini baru 16 kabupaten dan kota yang memiliki Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

“Selebihnya belum memiliki BNNK karena beberapa hal. Mungkin karena belum mengetahui dasar hukum pembentukannya. Atau mungkin sudah mengetahui, tapi memang belum melaksanakan pembentukan karena satu dan lain hal,” ujar Prianto.

Prianto menambahkan, keberadaan BNNK di daerah akan meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba, memperluas keterlibatan masyarakat, dan mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang tercantum dalam Inpres No. 2/2020.

Dengan adanya BNNK, perencanaan dan pelaporan kegiatan terkait dapat dilakukan lebih terstruktur, mulai dari sosialisasi hingga tes urin dan pelaporan kasus.

Selain itu, pembentukan tim terpadu di tingkat pemerintahan daerah diharapkan dapat menciptakan lingkungan bebas narkoba atau “Bersinar”.

“Dengan ada BNNK di seluruh kabupaten/kota kita bisa optimalkan pembentukan Kampung atau Desa Bersinar. Relawan dan satgas juga bisa lebih banyak lagi yang kita gerakkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini baru ada 121 desa yang terdaftar sebagai Desa Bersinar, dari lebih 8.000 desa dan kelurahan di Jatim.

Menurutnya, hal ini sebuah angka yang cukup besar untuk digarap secara lebih cepat demi pemberantasan narkoba. “Selain BNNK, kita juga dorong terbentuknya Tim Terpadu P4GN di daerah-daerah. Leading sectornya adalah Bakesbangpol,” terangnya.

Di Jatim sudah ada Pergub nomor 10 tahun 2022 yang mengatur tentang hal ini. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat pembentukan tim di daerah-daerah. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *