SIARINDOMEDIA.COM – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan santunan kepada keluarga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia dalam bertugas.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (11/12/2024).
Mahardika mengatakan, terdapat 2 laporan petugas TPS yang meninggal dunia dan sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Benar, ada 2 laporan yang kami terima. Pertama, atas nama Saifudin (Anggota KPPS TPS 07) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. Serta atas nama Iyan Hartono (Petugas Keamanan TPS 15) Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir,” ucapnya.
Mahardika menjelaskan, bahwa petugas bernama Saifudin meninggal dunia setelah bertugas dan tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada hari Rabu (27/11/2024) lalu.
“Untuk saudara Iyan Hartono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tanggal 5 Desember kemarin, saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan,” tuturnya.
Mahardika menambahkan, untuk santunan tersebut sudah diserahkan kepada para keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk alm Saifudin sudah diberikan santunan kematian sebanyak Rp42 Juta. Untuk alm Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp10 juta, karena dari almarhum sendiri tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” tukasnya. (OKY)