SIARINDOMEDIA.COM – P2TL (Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penertiban Tenaga Listrik) di PLN memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga listrik di wilayahnya sesuai dengan peraturan dan tidak ada penyalahgunaan atau kebocoran energi. Gelar pasukan dan peralatan P2TL di PLN UP3 Malang adalah salah satu upaya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban dalam sistem kelistrikan di wilayah tersebut.
Pada gelar pasukan dan peralatan P2TL, biasanya yang terlibat adalah berbagai unsur dan unit yang terkait dengan pengawasan pemakaian listrik, termasuk tim pengawas, petugas teknis, dan aparat keamanan.
Gelar pasukan ini bertujuan untuk mempersiapkan operasi pengawasan yang efektif, memastikan bahwa seluruh peralatan dalam kondisi baik, dan memaksimalkan keberhasilan dalam menertibkan penyalahgunaan listrik.
Acara berlangsung di halaman depan PLN UP3 Malang, dan dihadiri oleh seluruh Tim P2TL, Bagian Transaksi Energi, Seluruh Manajemen UP3 Malang, termasuk Manager UP3 Malang, Agung Wibowo memimpin langsung kegiatan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan P2TL UP3 Malang.
“Kegiatan Gelar Pasukan dan Peralatan P2TL, dilaksanakan untuk memastikan kesiapan petugas P2TL dan peralatan untuk dapat berkerja secara optimal dan siap menghadapi berbagai kondisi di lapangan. Serta harapannya dengan melaksanakan kita mendapatkan perolehan target operasi yang lebih tepat dan perolehan P2TL yang luar biasa,” ujar Agung Wibowo, Sabtu (30/11/2024).
Agung Wibowo menekanka bahwa pentingnya integritas sesuai Standar Operasional Prosedur dalam Pelaksanaan Pemeriksaaan Tenaga Listrik. Hal ini merupakan kunci menjaga kepercayaan pelanggan dan menciptakan lingkungan kerja yang professional dan transparan. Juga dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan keamanan Listrik akibat penyalahgunaan daya dan penggunaan Listrik secara illegal.
Kegiatan semacam ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan, mengurangi kerugian akibat pencurian listrik, serta memastikan bahwa pelanggan PLN menggunakan listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)