SIARINDOMEDIA.COM – Di tengah maraknya isu korupsi di Indonesia, berbagai pihak menyerukan agar masyarakat tidak lagi menyepelekan praktik gratifikasi. Gratifikasi, yang sering dianggap sepele, sebenarnya dapat berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa gratifikasi, meskipun dalam bentuk kecil, tetap merupakan tindakan ilegal.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.Gratifikasi ini disebut dalam pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “Gratifikasi yang dianggap suap” atau bisa disebut dengan “Gratifikasi Ilegal”.
Sosialisasi mengenai bahaya gratifikasi dilakukan melalui kampanye media melalui Instagram @jaga.id. Data menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi berawal dari praktik gratifikasi yang dianggap sepele.
Data SPI tahun lalu, terdapat 3.704 laporan gratifikasi dan 1.423 jumlah objek gratifikasi. Para masyarakat dapat mengecek secara berkala tentang data untuk memantau status pelaporan gratifikasi di Instagram @jaga.id.
Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka temui. KPK menyediakan saluran komunikasi untuk memudahkan laporan dari publik. Diharapkan, dengan kesadaran yang tinggi, praktik gratifikasi dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat pulih.
Pendidikan tentang etika dan integritas di sekolah-sekolah juga menjadi fokus, dengan harapan generasi muda dapat tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya menolak gratifikasi.
Dengan semangat anti-korupsi yang semakin menguat, langkah konkret untuk menghentikan gratifikasi sepele diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masa depan bangsa.
Kampanye ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Melalui kolaborasi dan kesadaran bersama, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.