SIARINDOMEDIA.COM – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan sebagai tempat pesta seks. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (01/10) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas di vila tersebut.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang yang terlibat dalam pesta seks itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Di antara mereka, satu orang laki-laki berinisial SM (31), warga Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka utama. SM diketahui sebagai penyelenggara acara tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Selasa (01/10), mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tak senonoh di vila tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa tersangka SM secara sengaja mengorganisir acara pesta seks tersebut. Ia mengundang tujuh laki-laki dan lima perempuan, yang terdiri dari pasangan suami istri dan juga pria tanpa pasangan, untuk berpartisipasi dalam kegiatan fantasi seks bersama-sama.
“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” ungkapnya.
Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama.
“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AKBP Suryono mengungkapkan bahwa tersangka SM sudah dua kali menggelar acara serupa, termasuk pesta seks threesome. Kedua acara tersebut juga berlangsung di vila-vila berbeda di Kota Batu.
“Dua kali melaksanakan pesta seks baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,”tambahnya.
SM diketahui berkomunikasi dengan para peserta melalui grup Telegram, dan setiap peserta dikenakan biaya Rp 825 ribu untuk mengikuti acara tersebut. Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 296 KUHP terkait memfasilitasi perbuatan cabul.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran lain terkait kasus ini.