SIARINDOMEDIA.COM-Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank. Tiga tersangka berhasil ditangkap dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, tiga tersangka berhasil ditangkap dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RAS (37) dari Sukorame Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu Sukabumi, dan IW (35) asal Semendawai Timur, Oku Timur.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi,” ungkap Kombes Budi.
Komplotan tersebut telah melakukan aksi terhadap tiga korban di tiga lokasi berbeda. Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).
Kombes Budi menjelaskan bahwa komplotan ini terdiri dari delapan orang, di mana tiga di antaranya telah ditangkap. Para pelaku diduga berasal dari Palembang dan telah beraksi di beberapa kota lainnya.
“Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polres jajaran Polda Jatim. Setelah penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan, delapan orang diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit.” tambah Kombes Budi Hermanto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra, menjelaskan modus operandi komplotan ini. Mereka menargetkan nasabah bank yang baru menarik uang besar, kemudian mengamati dan mengikuti hingga menemukan lokasi sepi.
“Pelaku menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus untuk menyebabkan kebocoran, lalu mencuri uang saat korban memeriksa ban,” jelas Kompol Gusti.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 22 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, dan beberapa barang bukti lainnya. Total kerugian korban di ketiga lokasi dalam satu tahun mencapai Rp 500.000.000. Selain itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran, termasuk YG, RS, dan FD alias MM.
Polresta Malang Kota kini melakukan koordinasi dengan Polres lain untuk menangkap sisa pelaku dari komplotan tersebut.
Pada senin 23/9/24 Polresta Malang Kota berhasil ungkap 21 kasus dalam dua bulan terakhir, yang tak hanya pencurian tetapi pelecehan seksual di bawah umur dan pengandaan uang.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak anak dan masyarakat.